his delman

Faskes Indonesia 2024: Kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik


Disrupsi teknologi memberikan dampak besar terhadap seluruh sektor kehidupan manusia, tak terkecuali sektor kesehatan. Teknologi dalam dunia kesehatan tak terbatas pada efisiensi tindakan medis namun mencapai seluruh area termasuk diantara manajemen rumah sakit, diantaranya perekaman data-data pasien atau yang dapat disebut rekam medis. Seluruh elemen yang terlibat untuk seorang pasien dan semua yang terkait padanya didokumentasikan mulai dari data diri, diagnosa penyakit, rencana tindakan, dan seluruhnya, dimana melibatkan banyak tenaga kesehatan untuk melakukan follow up pasien bahkan setelah pasien dinyatakan pulang ataupun sembuh.

Seluruh data tersebut tentu bukan hal yang sederhana untuk dijaga kerapian, kemudahan keakuratan, keamanan dan efisiensinya. Merujuk kepada peraturan menteri kesehatan No. 24 tahun 2022 dinyatakan “bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi” dan UU kesehatan No.17 tahun 2023 pasal 173 dinyatakan “Yang dimaksud dengan "rekam medis" adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis..” maka dapat disimpulkan bahwa rekam medis yang dimaksud saat ini untuk seluruh fasyankes Indonesia adalah rekam medis elektronik (RME).

Pengelolaan rekam medis sebelumnya dilakukan secara manual (dalam bentuk cetak/kertas). Seluruh fasyankes mulai 1 Januari 2024 diwajibkan menyelenggarakan rekam medis elektronik secara digital. Implementasi kebijakan ini merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 tahun 2022 dan pilar ke-6 transformasi kesehatan Indonesia. Kewajiban penyelenggaraan RME tidak terbatas pada rumah sakit melainkan seluruh fasyankes yakni klinik, laboratorium, posyandu, puskesmas, dan industri kesehatan lain. Kebijakan ini merupakan upaya KemenKes untuk menaikkan kemampuan dan menjaga kredibilitas pelayanan kesehatan. Pemanfaatan teknologi mampu menjadikan pelayanan kesehatan lebih akurat, efisien dan mudah untuk diakses sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Kewajiban penyelenggaraan RME juga diharuskan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT yang telah disediakan oleh KemenKes. Hal ini dilakukan guna mewujudkan integrasi data rekam medis di seluruh fasyankes. Integrasi data kesehatan secara nasional mengizinkan fasyankes rujukan untuk mampu mengakses RME pasien di faskes sebelumnya atas persetujuan pasien.

Pengimplementasian RME oleh fasyankes dapat menggunakan sistem rekam medis yang disediakan oleh KemenKes yang didapatkan melalui perizinan terlebih dahulu atau mengembangkan sistem rekam medis elektronik yang dikembangkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Disini Delman Healthcare Solution hadir untuk memberikan anda kemudahan penyelenggaraan RME yang unik, aman, fleksibel, serta telah terintegrasi dengan SATUSEHAT dan teregistrasi resmi oleh kominfo.

Integrasi Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan dengan Mudah Bersama Delman Healthcare Solution

Kolaborasi antara delman.io dan fasilitas kesehatan Anda akan membantu fasilitas kesehatan Anda  transformasi digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang solusi transformasi bisnis yang kami tawarkan, silakan kunjungi situs kami atau hubungi kami melalui email contact@delman.io.