Diunggah pertama kali pada November, 2022
Oleh: Aulia Putri Pandamsari
Diterjemahkan oleh Virda Risyad
Hanya 13% dari rumah sakit di Indonesia yang telah mengimplementasikan rekam medis elektronik secara optimal.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru yang memberikan fasilitas kesehatan hingga hari terakhir di tahun 2023 untuk bertransisi ke sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik yang disebabkan oleh adanya kendala nyata di kalangan rumah sakit di Indonesia dalam proses digitalisasi rekam medis beserta prosesnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 dirilis pada bulan Agustus. Peraturan ini mendukung implementasi pilar keenam Transformasi Kesehatan, yaitu transformasi teknologi kesehatan. Lima pilar lainnya meliputi layanan primer, layanan rujukan rumah sakit, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan sumber daya manusia.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan karena masyarakat dapat memperoleh hasil diagnosis yang dapat ditelusuri, dan informasi dari rekam medis elektronik dapat memudahkan pengambilan kebijakan dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," ujar Kepala Kantor Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam sebuah konferensi pers.
Peraturan tersebut mewajibkan rekam medis elektronik beserta prosesnya yang dimulai dari pendaftaran pasien, pendistribusian rekam medis pasien antar unit internal fasilitas kesehatan, pencatatan data klinis pasien oleh tenaga medis, pengkodean dan pelaporan rekam medis di internal fasilitas kesehatan, hingga pemindahan isi rekam medis dalam rangka rujukan ke fasilitas kesehatan lain.
Proses pengisian dan pendistribusian rekam medis akan didasarkan pada persetujuan pasien, dan Kementerian Kesehatan akan bertugas untuk mengatur data rekam medis ini untuk standar penyimpanan dan keamanannya.
Nantinya, pasien dapat mengakses rekam medis elektronik mereka melalui PeduliLindungi [SATUSEHAT]. Aplikasi ini biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia selama pandemi COVID-19 untuk mengakses sertifikat dan informasi mengenai vaksin dan untuk check-in di tempat umum. Fasilitas kesehatan harus terhubung dengan platform terintegrasi yang menggabungkan berbagai aplikasi dari berbagai pelaku industri kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu SATUSEHAT.
Kekhawatiran pihak rumah sakit
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendukung penerapan rekam medis elektronik dalam pelayanan rumah sakit.
"Kondisi geografis Indonesia yang unik sebagai negara kepulauan membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata. Selain itu, sistem pelayanan kesehatan secara online dapat mengurangi kemacetan yang terjadi di rumah sakit saat ini, seperti masalah antrian yang panjang karena pasien yang mengantri bolak-balik," ujar Sekretaris Jenderal ARSSI, Ichsan Hanafi, kepada Majalah Healthcare Asia.
Namun, Hanafi menyoroti kewajiban untuk mengatur rekam medis dengan kemampuan rumah sakit yang berbeda-beda. "Ada lebih dari 3.000 rumah sakit di Indonesia, di mana 65% di antaranya adalah rumah sakit swasta dengan perangkat keras, sumber daya manusia, dan kondisi keuangan yang berbeda-beda sehingga memiliki kemampuan beradaptasi yang berbeda pula,".
Hanafi menggarisbawahi bahwa hanya beberapa grup rumah sakit swasta yang terdaftar di bursa saham dan memiliki kesehatan keuangan yang kuat, sementara sebagian besar rumah sakit swasta dimiliki oleh pemilik tunggal. Dia menyarankan agar Kementerian Kesehatan membuat modul.
Hasil survei singkat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada Maret 2022 tentang rekam medis elektronik dan digitalisasi rumah sakit, dengan 646 rumah sakit sebagai responden, menunjukkan bahwa hanya 13% responden yang telah menerapkan rekam medis elektronik secara optimal. Sebanyak 32% responden menyatakan baru akan menerapkan rekam medis elektronik, dan sebanyak 17% belum memiliki rencana untuk menerapkan rekam medis elektronik.
Dalam survei singkat ini, pertanyaan yang diajukan kepada responden antara lain adalah mengenai jenis modul Sistem Manajemen Informasi Rumah Sakit seperti apa yang digunakan, jenis data elektronik apa saja yang tersedia dalam aplikasi rekam medis elektronik, bagaimana rumah sakit mengembangkan transformasi digital, di mana rumah sakit meletakkan lokasi penyimpanan data elektronik dan pandangan rumah sakit mengenai kematangan digitalisasi.
"Kalau melihat hasil [survei], hal ini perlu mendapat perhatian karena kondisinya tidak sama [antar rumah sakit]," ujar Ketua Kompartemen Data dan Informasi PERSI, Anis Fuad, dalam sebuah konferensi pers.
Digital Maturity Index
Kementerian Kesehatan akan memetakan seluruh fasilitas kesehatan dengan Indeks Kesiapan Digital [Digital Maturity Index] untuk menangani kondisi rumah sakit yang belum siap menerapkan rekam medis elektronik.
"Dari indeks tersebut akan diketahui fasilitas kesehatan mana yang sudah siap. Akan ada tingkatannya, dan dari situ akan kita gunakan untuk mengimplementasikan kebijakan ini," kata Setiaji.
Indeks Kesiapan Digital merupakan instrumen untuk mengukur digitalisasi rumah sakit. Penilaian melalui indeks ini meliputi tata kelola rumah sakit, organisasi, dan sumber daya manusia, seperti rencana strategis TI rumah sakit, berapa banyak sumber daya manusia yang akan fokus di bidang jaringan atau menjadi programmer, dan berapa besar anggaran yang dianggarkan rumah sakit untuk TI.
Penilaian lainnya adalah soal arsitektur sistem informasi tentang bagaimana front office dan back office serta penerapan rekam medis elektronik. Data rumah sakit dan standar interoperabilitas, seperti standar variabel dan metadata serta standar pengkodean data, juga termasuk dalam indeks ini. Begitu juga dengan kemampuan infrastruktur sistem IT, seperti pusat data dan koneksi internet, serta pelaporan dan analisis data rumah sakit, misalnya bagaimana penggunaan dashboard dan analitik yang ada di rumah sakit.
Setiaji menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan penggunaan rekam medis elektronik dapat berjalan dengan baik dari aspek jaringan internet. "Ada fasilitas kesehatan yang berada di daerah terpencil dan pinggiran yang sulit mendapatkan sinyal internet, untuk itu kami tidak bisa langsung menerapkan sinkronisasi data, tetapi bisa dilakukan secara bertahap, misalnya sinkronisasi dilakukan sehari sekali," katanya.
Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat keamanan data rekam medis. Setiaji mengatakan Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman pengamanan data dan menyiapkan rekam medis elektronik dengan perlindungan data yang memenuhi standar pemerintah. "Kami juga akan gencar melakukan sosialisasi untuk menerapkan rekam medis elektronik ini karena adanya perubahan budaya. Sosialisasi juga akan mengarahkan tenaga medis untuk lebih memahami IT karena merekalah yang akan menginput data pasien. Diharapkan hal ini dapat dipercepat dimana pada akhir 2023, semuanya sudah terkoneksi dan terdigitalisasi," katanya.
Dalam Peta Perkembangan Transformasi Digital Kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah, tahun 2022 adalah tahun untuk mengembangkan desain arsitektur-salah satunya adalah platform sistem layanan kesehatan terintegrasi yang dibangun pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, implementasi akan dimulai, dan pada tahun 2024 akan memperluas cakupan sistem informasi fasilitas kesehatan yang terintegrasi.
Integrasi Sistem Informasi Fasilitas Kesehatan Anda Bersama delman.io
Kolaborasi antara delman.io dan fasilitas kesehatan Anda, akan memungkinkan fasilitas kesehatan Anda untuk melakukan transformasi digital yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang solusi transformasi bisnis yang ditawarkan, kunjungi delman.io atau hubungi kami melalui email [ contact@delman.io ].
FAQ
Apa itu Rekam Medis Elektronik (EMR)?
Rekam Medis Elektronik (EMR) adalah sistem digital yang digunakan untuk mencatat, menyimpan, dan mengakses informasi medis pasien secara elektronik. Ini mencakup riwayat medis, hasil diagnosis, resep obat, dan informasi penting lainnya yang terkait dengan perawatan kesehatan pasien.
Apa yang menyebabkan Indonesia beralih ke Rekam Medis Elektronik?
Indonesia beralih ke Rekam Medis Elektronik karena adanya kendala nyata dalam proses digitalisasi rekam medis di kalangan rumah sakit. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang memberikan fasilitas kesehatan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk bertransisi ke sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan kesehatan dan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan tersebut.
Apa saja poin utama Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis Elektronik?
Peraturan Menteri Kesehatan tersebut mewajibkan rekam medis elektronik beserta seluruh prosesnya, mulai dari pendaftaran pasien, distribusi rekam medis antar unit internal fasilitas kesehatan, pencatatan data klinis oleh tenaga medis, hingga pelaporan dan pemindahan isi rekam medis dalam rangka rujukan ke fasilitas kesehatan lain. Selain itu, proses pengisian dan pendistribusian rekam medis akan didasarkan pada persetujuan pasien, dan data rekam medis akan diatur untuk standar penyimpanan dan keamanannya.
Bagaimana cara pasien mengakses Rekam Medis Elektronik mereka?
Nantinya, pasien dapat mengakses rekam medis elektronik mereka melalui aplikasi PeduliLindungi [SATUSEHAT]. Aplikasi ini telah digunakan oleh masyarakat Indonesia selama pandemi COVID-19 untuk mengakses sertifikat dan informasi mengenai vaksinasi, serta untuk melakukan check-in di tempat umum. Fasilitas kesehatan harus terhubung dengan platform terintegrasi SATUSEHAT yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan aksesibilitas data rekam medis secara mudah.
Bagaimana proses digitalisasi dan keamanan data Rekam Medis Elektronik diatur oleh pemerintah?
Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan proses penggunaan Rekam Medis Elektronik berjalan dengan baik dari aspek jaringan internet. Fasilitas kesehatan yang berada di daerah terpencil dan pinggiran akan menghadapi tantangan sinyal internet, sehingga sinkronisasi data bisa dilakukan secara bertahap. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat keamanan data rekam medis, dan telah menyiapkan pedoman pengamanan data yang memenuhi standar pemerintah.
Bagaimana perkembangan digitalisasi kesehatan di masa mendatang?
Pemerintah Indonesia telah merencanakan peta perkembangan transformasi digital kesehatan. Pada tahun 2022, dilakukan pengembangan desain arsitektur platform sistem layanan kesehatan terintegrasi, dan pada tahun 2023, implementasi digitalisasi akan dimulai. Rencananya, pada tahun 2024, cakupan sistem informasi fasilitas kesehatan yang terintegrasi akan diperluas.